Fakultas Hukum Gelar Seminar Nasional Perlindugan Hukum Ramuan Madura

Lainnya

PAMEKASAN – Guna memberikan perlindungan hukum terhadap sejumlah kekayaan lokal madura, terutama ramuan madura, Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Prlindungan hukum trhadap ramuan asli madura melalui indiksi geografis untuk mningkatkn daya saing dalam Masyrakat Ekonomi Asean.

Abdul Munib, MH Dekan Fakultas Hukum UIM mengatakan, perlindungan hukum terhadap setiap kekayaan lokal yang ada di madura merupakan sebuah keharusan, untuk itu pihaknya merasa terpanggil untuk menggasag dan melaksanakan tindakan tersebut. sehingga, kata dia, Seminar tersebut merupakan langkah awal untuk proses penangan hkum lebih lanjut.

“Fakultas Hukum UIM merasa bertanggung jawab untuk turun langsung memberikan perlindungan hukum terhadap ramuan Madura, agar tidak mudah dicaplok oleh pihak lain”. Ucapnya.

Hadir dalam kegiatan itu sejumlah dosen  dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. diharapkan dari kegaitan itu nantiya para civitas akademikan UIM, khususnya Fakultas Hukum bisa turun langsung memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal yang ada di Madura.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai pemateri adalah Dr.Habib Adjie, SH, M.Hum. dari Universitas Narotama Surabaya. dalam saalah satu petikan materinya, Habib Adjie menjelaskan bahwa memeliharan kekayan lokal merupakan tanggung bersama, terutama bagi masyarakat yang paham terhadap dunia hukum.

Sementara itu Rektor UIM, Ahmad, M.Pd mengapresiasi kegiatan tersebut. pihaknya sangat senang karena Fakultas Hukum memliki gagasan brilian dalam upaya melindungi ramuan madura melalui advokasi hukum. pihaknya berharap, nantinya ada hasil yang bisa didapat dari seminar tersebut. terutama kata Rektor terkait eksistensi ramuan Madura tersebut. (*)


Reporter      : Budi

Editor           : Ahmad